Selasa, 18 Oktober 2011

Wakil Menteri Bukan Anggota Kabinet



Artikel Terkait Tak Ada Penggemukan Kabinet Cicip Sutarjo "Cicipi" Pos Menteri Inilah Perombakan Kabinet Indonesia Bersatu II Letjen Marciano Norman Resmi Pimpin BIN Menteri dari Demokrat dan PKS Berkurang Satu 18/10/2011 21:12 Liputan6.com, Jakarta: Tidak ada istilah matahari kembar terkait pengangkatan wakil menteri. Pengangkatan wakil menteri itu sendiri untuk menunjang kinerja menteri. "Wakil menteri itu bukan anggota kabinet," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat mengumumkan reshuffle kabinet di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/10).

Menurut Presiden SBY, pengangkatan wakil menteri tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Presiden mengatakan karena untuk menunjang kinerja kerja, wakil menteri bukan dari kalangan partai politik. "Ketentuan syarat wakil menteri adalah pejabat karir," kata Presiden.

"Fasilitasnya pun tidak sama dengan menteri. Mereka dapat fasilitas setara dengan eselon 1A. Wakil menteri bertugas membantu dan juga menjadi bagian dari penetapan kebijakan (policy making) yang ditetapkan menteri," ujar Kepala Negara. Wakil menteri juga tidak bersifat permanen. Bisa diadakan dan ditiadakan.(JUM)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya... Share Tweet
Email This To Friend Print This Document Bookmark Delicious Digg reddit " onclick

View the Original article

Tidak ada komentar:

Posting Komentar