Selasa, 18 Oktober 2011

Lima Pembunuh Irzen Octa Disidangkan Pekan Depan


Irzen Octa
Artikel Terkait Berkas kasus Irzen Octa Siap Disidangkan Kejaksaan Agung Klarifikasi Laporan Istri Irzen Octa Istri Almarhum Irzen Okta Menemui Jamwas Hakim Beri Kesempatan Untuk Bermediasi Keterangan Saksi Berbeda dalam Kasus Irzen Octa 18/10/2011 18:55 Liputan6.com, Jakarta: Lima pelaku pembunuhan terhadap Irzen Octa akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan. Lima pelaku itu adalah Humisar Silalahi, Boy Yanto Tambunan, Arief Lukman, Henry Waslington, dan Donal Haris Bakara. Kelimanya masuk dalam tiga berkas secara terpisah.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Masyhudi di Jakarta, Selasa (18/10) siang. "Jadi (berkas perkara) sudah kita limpahkan ke pengadilan. Sidang pertama pekan depan (24/10). Untuk tiga berkas, dengan lima terdakwa," kata Masyhudi. Salah satu pasal untuk menjerat para pelaku adalah tentang merampas kemerdekaan seseorang.

Kasus bermula saat Irzen Octa bermaksud membayar utang kartu kreditnya Rp 101,5 juta kepada Citibank di Gedung Menara Jamsostek. Korban yang merupakan Sekjen Partai Pemersatu Bangsa diinterogasi di ruangan oleh Arief. Donald Haris, Humisar, dan Henry Waslinton lalu datang ke ruangan itu. Octa mengembuskan napas terakhir di ruangan itu.(JUM)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya... Share Tweet

View the Original article

Tidak ada komentar:

Posting Komentar